AKSI DEMO DI KANTOR PLN AREA NIAS
Polres Nias Tersangkakan 8 Pendemo Pemadaman Listrik
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Tak terima dengan pemadaman listrik secara total oleh PLN sejak 1 April 2016, puluhan aktivis yang juga selama ini aktif di berbagai media sebagai wartawan melakukan aksi protes di depan kantor PLN di Gunungsitoli.
Mereka melakukan aksi pada Minggu (3/4/2016) malam dengan aksi teatrikal berupa penyalaan lilin sebagai bentuk protes. Namun, aksi mereka itu berbuntut pembubaran paksa oleh anggota Polres Nias karena dinilai melanggar aturan melakukan aksi demonstrasi.
Alhasil, pada malam itu, 10 pendemo ditangkap dan dibawa ke Polres Nias. Mereka langsung ditahan.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4/2016) karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan juga pasal 214 dan sub pasal 212 junto pasal 316 KUHPidana yang isinya terkait pengancaman dan penghinaan terhadap petugas,” ujar Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli ketika dikonfirmasi Nias Satu, Jum’at (8/4/2016).
Tindakan polisi dengan pembubaran dan penahanan tersebut dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak. Mereka menilai kepolisian tidak pantas melakukan represi mengingat kegiatan para aktivis tersebut merupakan tindakan spontan karena ada kondisi mendesak yang dialami oleh masyarakat berupa pemadaman listrik secara total. Di sisi lain, para pendemo juga tidak melakukan aksi perusakan atau tindakan anarkhis lain saat melangsungkan aksinya.
Karena itu sejumlah kelompok masyarakat menyayangkan sikak Polres Nias tersebut dan meminta pembebasan para aktivis tersebut.
Bahkan, di Jakarta, kelompok pemuda dan mahasiswa asal Nias yang menggelar aksi demonstrasi memrotes pemadaman listrik juga melaporkan tindakan Polres Nias tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Nias tersebut menuntut pembebasan para aktivis tersebut.
Merespons laporan tersebut, salah satu pimpinan Ombudsman RI Laode Ida menyatakan akan segera mengkoordinasikan masalah itu dengan Kapolri dan membentuk tim investigasi.
Terkait para tersangka yang disebut-sebut juga berprofesi wartawan, Polres Nias membantahnya. Polres Nias merujuk pada status pekerjaan para tersangka tersebut di kartu identitas (KTP) mereka, yakni sebagai petani, pedagang dan mahasiswa.
Namun, dari penelusuran Nias Satu, salah satu tersangka berinisial RT selama ini aktif sebagai wartawan/kontributor sejumlah media. Bahkan, RT ini juga aktif meliput aktivitas Polres Nias hingga Polres Nias Selatan dengan kode R-Thelaw di situs berita Beritanda.com. (ns1)