PK VONIS MATI
KontraS akan Hadirkan Saksi Ahli Buktikan Yusman Masih di Bawah Umur Saat Kejadian
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Majelis Hakim persidangan perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati Yusman Telaumbanua mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pada persidangan yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2016.
“Hari ini persidangan berjalan lancar. Majelis Hakim lengkap, demikian juga dari pihak jaksa hadir. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 29 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan ahli. Kami dari kuasa hukum akan menghadirkan dokter forensik yang memeriksa Yusman,” ujar kuasa hukum Yusman yang juga Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia kepada Nias Satu, Senin (15/6/2016) malam.
Putri mengatakan, pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli, yakni dokter forensik radiologi gigi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, Bandung, yang memeriksa Yusman.
Seperti dibeberakan Ketua KontraS Haris Azhar pada siaran pers beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi forensik yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Yusman Telaumbanua pada tanggal 16 November 2015 menyimpulkan bahwa estimasi usia pasien Yusman Telaumbanua berdasarkan metode dental adalah 18,4 – 18,5 tahun, yang ditunjang dengan metode sinus paranasal dan Hand Wrist.
“Bahwa dengan diketahuinya usia Yusman Telaumbanua pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 16 November 2015 adalah berusia 18 – 19 tahun, maka pada saat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik, JPU, dan Putusan Pengadilan yakni pada 4 April tahun 2012 usia Yusman sekitar 15 – 16 tahun, alias dibawah umur dan tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan data usia Yusman Telaumbanua,” tegas Haris. (Baca: 25 Juli, Persidangan Pertama PK Yusman Telaumbanua Digelar di PN Gunungsitoli).
Putri mengatakan, awalnya pihaknya akan mengajukan permohonan agar persidangan selanjutnya dipindahkan ke Tangerang. Akan tetapi setelah pihaknya melihat proses persidangan yang berlangsung lancar dan cepat, dan juga mempertimbangkan bahwa Yusman telah dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli, pihaknya tidak jadi mengajukan permohonan permindahan lokasi persidangan.
Persidangan berlangsung cepat karena setelah pihaknya membacakan permohonan, pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga langsung membacakan kontra memori PK sebagai termohon. Selain itu, termohon juga sudah menyatakan tidak akan mengajukan saksi atau surat.
“Jadi sepertinya setelah pemeriksaan saksi, agenda selanjutnya bisa langsung putusan. Mudah-mudahan permohonan PK dikabulkan oleh hakim,” jelas dia.
Dalam persidangan tersebut, juga turut hadir pihak keluarga Yusman beserta kakaknya yang merupakan istri dari Rasula Hia yang juga telah divonis mati dan saat ini ditahan di Lapas Tangerang bersama Yusman. Semula keduanya ditahan di LP Nusakambangan.
Akan tetapi, sejak dugaan adanya kesalahan pada vonis mereka, khususnya Yusman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memerintahkan pemindahan keduanya dari LP Nusakambangan ke LP Tanjung Gusta di Medan agar proses pengajuan PK lebih cepat. Namun, kemudian keduanya dipindahkan ke LP Tangerang. (Baca: Ini Kisah Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Terpaksa Berusia 19 Tahun)
Putri mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar istri dan anak-anak Rasula bisa menjenguk suaminya di LP Tangerang. Sebab, sejak kasus hukum mereka diproses, belum pernah bertemu selama empat tahun terakhir. (ns1)