Polres Nias Tangkap Pelaku Pembunuhan Tidak Jauh dari Rumah Korban
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Polres Nias berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Jimmy S. Harefa (16) putra mantan ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa. Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2019, pukul 21.30 WIB atau enam hari sejak kejadian pembunuhan terjadi.
Dalam konferensi pers di Mapolres Nias, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, pelaku bernama Beriman Waruwu alias Beri (23 tahun) ditangkap di Jln. Pelita Damai Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
AKBP Deni mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena motif pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang akibat bermain game online.
“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang,” ujar AKBP Deni, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, pelaku yang berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Pulau Nias tersebut dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam penangkapan itu, personil Polres Nias melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka karena sempat berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti kejahatan yang dilakukannya.
AKBP Deni menjelaskan, korban ditemukan meninggal di kamar rumahnya pada 21 Agustus 2019 dengan bagian kepala dan wajah penuh bercak darah mengering. Korban pertama kali ditemukan oleh temannya bernama Juan Sebatian Zebua yang datang ke rumah korban karena hendak mengajaknya makan dan nongkrong.
Atas laporan kepada kepolisian, maka personil Sat Reskrim Polres Nias langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.
AKBP Deni menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, Kbo Sat Reskrim, Kanit I Sat Reskrim, didukung oleh Tim Dit Reskrimum Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias. Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya.
Saat dikonfirmasi kembali, Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulö mengatakan, lokasi penangkapan pelaku tidak jauh dari rumah korban. “Pelaku masih tetangga dari korban. Rumah pelaku berjarak sekitar empat rumah saja dari rumah korban,” kata dia.
Kasus keempat
Berdasarkan catatan Nias Satu, kejadian pembunuhan ini adalah yang keempat dalam dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Nias.
Sebelumnya, kejadian pembunuhan menimpa petugas pendamping desa bernama Rikson P. Hutabarat pada 21 Juni 2019. Lalu, pada 3 Juli 2019, terjadi pembunuhan Kepala Dusun Desa Lauri, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias atas nama Juniaman Laia (25 tahun).
Dua hari berselang, pembunuhan dialami oleh Aroföna Harefa alias Ama Yarman (64 tahun) yang merupakan ayah kandung dari pelaku bernama Hepriaman Harefa alias Boy (29 tahun). (ns1)