Ini Jawaban Pemda Nias Selatan Soal Harga Pupuk Bersubsidi yang Tak Terjangkau
NIASSATU, NIAS SELATAN – Pemerintah Daerah Nias Selatan diminta segera bertindak mengatasi meroketnya harga pupuk bersubsidi yang membuat para petani kesulitan mendapatkannya. Para petani menduga ada yang bermain memanfaatkan pupuk bersubsidi untuk mencari keuntungan yang tidak wajar sehingga mempersulit petani.
Diminta tanggapannya, Dinas Pertanian, Kehutanan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Nias Selatan Restu Jaya Duha tak membantah melambungnya harga pupuk bersubsidi tersebut.
“Bisa jadi karena terbatas alokasi, serentak musim tanam, ataubisa saja ada yg mengambil untung,” ujar dia kepada Nias Satu, Selasa (24/3/2015) malam.
Dia mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Nias Selatan pada 2015 hanya 1.333 ton. Jumlah itu jauh dari usulan yang mencapai 4.000 ton.
Dia mengatakan, sesuai SK Gubernur Sumatera Utara dan SK Bupati Nias Selatan, harga pupuk urea bersubsidi di Nias Selatan adalah sebesar Rp 1.800/kg.
Restu juga membantah adanya permainan mafia pupuk bersubsidi dibalik melambungnya harga pupuk tersebut.
“Saya tidak katakana itu. Tapi Pemda melalui dinas menghimbau petani untuk membeli di tempat resmi yakni UD Pengecer/Distributor. Juga mengimbau UD dan distributor untuk memenuhi SK Gubsu dan SK Bupati Nias Selatan serta meningkatkan pengawasan oleh pemangku kepentingan sesuau tupoksi dinas,” jelas dia.
Restu mengatakan, saat ini pihaknya telah berusaha meminta penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Pihaknya telah menigirimkan permintaan tambahan alokasi kepada Kementerian Pertanian melalaui Dinas Pertanian Sumatera Utara.
“Sudah diminta tambahan alokasi kepada Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Sumut, tembusan ke PIM dan stakeholeder lainnya. Dalam beberapa pertemuan di pusat juga kami telah menyampaikan hal ini,” papar dia.
Prosedur Distribusi Pupuk Bersubsidi
Restu menjelaskan, pengadaan pupuk bersubsidi memiliki prosedurnya, mulai dari pengajuan hingga distribusi.
Dia menjelaskan, setahun sebelumnya, masing-masing kelompok tani melalui RDKK, diketahui PPL dikumpulkan di Dinas. Itulah yang menjadi rekap kabupaten untuk kemudian diusulkan ke provinsi. Lalu, provinsi menyampaikannya ke Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian meneruskannya kepada Kementerian BUMN dan dari sana diteruskan ke pabrik pupuk. Khusus Sumut mendapatkannya dari Pupuk Iskandar Muda (PIM). Setelah pupuk diproduksi, alokasi dikirimkan ke Kementerian BUMN, selanjutnya ke Kementerian Pertanian dan ke provinsi.
Lalu, provinsi membuat SK Gubernur dan harga eceran tertinggi (HET) dan diteruskan ke kabupaten/kota. Bupati/Walikota lalu membuatkan SK serupa. Dinas Pertanian menindaklanjutinya dengan membuat rincian sesuai kelompok tani. Kemudian PIM memberitahukannya kepada distributor mereka di daerah dan dari sana distributor meneruskan ke pengecer, UD pengecer ke kelompok tani dan dari kelompok tani ke petani.
Sebelumnya, kepada Nias Satu sejumlah petani mengungkapkan protes mereka atas melambungnya harga pupuk bersubsidi di Nias Selatan. Mereka menduga ada permainan mencari keuntungan tidak wajar dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. (Baca: Harga Pupuk Bersubsidi Tak Terjangkau, Petani Nias Selatan Menjerit). (ns4)