Kapolres Nias Selatan: Kasus Sumangeli Diajukan Kembali Sesuai Prosedur, Bukan Diusut Ulang

NIASSATU, NIAS SELATAN – Kapolres Nias Selatan AKBP Robert da Costa mengatakan, pihaknya tidak melakukan proses ulang atau penyidikan ulang atas kasus Sumangeli Mendröfa. Pihaknya hanya melakukan penyesuaian dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa kasus itu bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melainkan tindak pidana murni.

“Jadi, kami tidak mengulang mengusut kasus itu. Tapi kami meneruskan mengikuti prosedur seperti yang diperintahkan hakim yang mengatakan bahwa itu bukan tipiring, tapi pidana murni sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Jadi, kami akan limpahkan kasus itu kembali melalui Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejari Teluk Dalam,” ujar AKBP Robert kepada Nias Satu, Senin (1/6/2015) malam.

Penjelasan AKBP Robert ini sekaligus untuk memperjelas pernyataannya sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dimana dipersepsikan Polres Nias Selatan mengusut kasus itu dua kali. (Baca: Ditolak Hakim, Polres Nias Selatan Pastikan Lanjutkan Kasus Sumangeli Mendrofa)

AKBP Robert mengatakan, awalnya pihaknya melimpahkan kasus itu kepada JPU di Kejari Teluk Dalam. Namun, karena nilai kerugian pada kasus itu hanya Rp 30.000, JPU Kejari Teluk Dalam memberikan masukan yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 bahwa kasus itu masuk kategori tipiring sehingga Polres Nias Selatan diminta membawa kasus itu langsung ke pengadilan.

“Jadi, kami ke pengadilan pada Kamis (28/6/2015) itu karena mengikuti masukan dari JPU Kejari Teluk Dalam yang merujuk pada Perma. Tapi, ketika di persidangan Hakim PN Gunungsitoli mengatakan bahwa kasus itu tindak pidana murni dan bukan tipiring karena tuntutan hukumannya maksimal empat tahun ya kita ikuti saja. Jadi, itu yang kami lakukan sesuai dengan putusan di PN Gusit itu. Kasus ini akan kami limpahkan kembali ke JPU dan nanti JPU yang akan melimpahkan ke Pengadilan. Jadi kami hanya menempuh prosedur yang diminta, bukan mengulang pengusutan,” jelas dia.

Meski begitu, AKB Robert mengatakan, pihaknya masih menunggu amar putusan hakim PN Gunungsitoli pada persidangan pekan lalu tersebut. Setelah amar diterima dan dicermati, maka baru semua akan jelas.

Sebelumnya, pada Kamis (28/5/2015), Hakim PN Gunungsitoli Kennedy P. Sitepu, hakim tunggal  yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sumangeli Mendröfa yang juga Komisioner KPU Nias Selatan tersebut memutuskan mengembalikan kasus itu kepada penyidik Polres Nias Selatan. (ns1)

 

About the Author
  1. Analiser Halawa Reply

    Kasus saudara-saudara kita di atas menggelikkan…..hanya karena uang tiga puluh ribu…..seorang ketua KPU dicopot dengan tindakan rotasi….., aneh juga ya…padahal pelapor seorang hamba Tuhan yang bertitel Pendeta….wah…wah…wah…yang di lapor pun sepengetahuan saya satu kampung hanya berjarak 200 meter dari rumah pelapor…… dan pak Kapolrespun buru buru memprosesnya…wah ada apa nich….pak Kapolres mohon agak bijaksana sedikit dalam menerima laporan….hal-hal seperti ini seharusnya bisa diambil tindakn perdamaian…ini masalah Koperasi sekolah…bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah, atau dikembalikan sama kepala sekolah SMP Negeri 3 Kec. Lolowau (berdasarkan tulisan) laginya ada kepala desa yang bisa selesaikan…..kalau hal “sepele” seperti ini buru-buru diterima laporannya dan diproses….apa gunanya semboyan Polisi “Menganyomi Masyarakat” …diabaikan saja…..??? wah sepertinya kepolisian di Nias selatan perlu revolusi Mental pak Kapolri……???

  2. Pingback: Nias Satu » Aduan Panwaslih Ditolak, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Sumangeli Mendröfa

Leave a Reply

*

Translate »