DUGAAN PENGHINAAN

Pdt. Tuhoni: Yanto Sudah Minta Maaf, Jangan Lagi Terbawa Emosi

Pernyatan Sikap Bersama menanggapi kasus Kadali di Gunungsitoli | Pdt. Tuhoni Telaumbanua | FB

Pernyatan Sikap Bersama menanggapi kasus Kadali di Gunungsitoli | Pdt. Tuhoni Telaumbanua | FB

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Tokoh masyarakat yang juga Ephorus Sinode BNKP Pdt. Tuhoni Telaumbanua, Ph.D. mengimbau masyarakat Nias tidak merespons kasus Kadali atau Yanto yang dinilai menghina karyawatinya kemarin (15/10/2015) terus menerus dengan emosional. Dia menilai, kasus itu telah ditangani dan respons yang telah diambil oleh penegak hukum dan Muspida mewakili masyarakat sudah memadai.

Dia menjelaskan, dalam kasus Kadali atau dengan nama asli Sugiyanto Kosasi tersebut, tadi malam (15/10/2015) sudah ada pertemuan yang dihadiri oleh forum kepala daerah plus pimpinan organisasi keagamaan (Ephorus BNKP, NU, MUI, Muhammadiyah), dan juga perwakilan komunitas Tionghoa di Gunungsitoli. Dalam pertemuan yang juga menghadirkan Kadali tersebut, Kadali telah mengakui perbuatannya dan juga telah meminta maaf kepada masyarakat Nias.

“Pada pertemuan tersebut, Kadali dihadirkan dan dia telah menyatakan penyesalan serta meminta maaf kepada masyarakat Nias, dan karyawannya serta keluarga. Dia juga tidak menulis “Orang Nias pencuri”, seperti sempat beredar di masyarakat. Tetapi yang ia tulis adalah “Saya pencuri, nama saya: Mawar”,” jelas dia.

Karena itu, terkait hal tersebut dia meminta seluruh warga dan umat Kristen di Pulau Nias dan dimanapun berada agar mau memaafkan serta tidak lagi terbawa emosi menyikapi kasus itu.

“Dalam semangat menjadi berkat bagi dunia, maka kami memohon kepada seluruh umat Kristiani di Kepulauan Nias dan dimanapun berada – agar mau memaafkan, dan tidak lagi terbawa emosi, karena Yesus mengajar kita untuk saling memaafkan. Mari kita ciptakan suasana damai di tengah masyarakat kita. Kita percayakan kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara hukum dengan jujur, adil, tegas dan mempertimbangkan Hak Azasi Manusia,” kata dia.

Pdt. Tuhoni juga mengingatkan bahwa sikap emosional termasuk dengan ungkapan untuk mengusir pelaku dari Pulau Nias tidak tepat. Sebab, di daerah lain, juga banyak orang Nias yang tinggal sebagai pendatang dan bisa saja melakukan kesalahan. Tentu, juga tidak bisa diterima bila hanya karena kesalahan-kesalahan tersebut kemudian warga Nias diusir dari wilayah itu.

Seperti diketahui, warga Nias yang merespons kejadian itu di berbagai media sosial, tak sedikit yang emosional. Bahkan mewacanakan agar pelaku diusir keluar dari Pulau Nias.

Sementara itu, tak lama setelah kejadian, dalam akun resminya, Polres Nias mengungkapkan bahwa permasalahan yang sempat memicu amarah massa tersebut sudah ditangani. Polres Nias juga telah memeriksa Kadali, Mawar dan juga pihak yang diduga memprovokasi massa untuk melakukan pelemparan ke rumah/toko Kadali.

Polres Nias juga memastikan tidak ada kata-kata “Orang Nias Pencuri” seperti beredar di masyarakat yang disebutkan ditulis Kadali dalam tulisan yang digantungkan di leher Mawar.

Seperti diketahui, pada Kamis (15/10/2015) sekitar pukul 14.00 WIB, sekelompok massa menyerang toko milik Kadali atau juga biasa dipanggil Yanto di Jl. Diponegoro, Kelurahan Ilir Gunungsitoli. Kemarahan massa itu dipicu hukuman yang diberikan Kadali kepada karyawatinya,  Risma Wati Waruwu alias Mawar yang dituduh mencuri. Hukuman itu dalam bentuk mengalungkan di lehernya sebuah kertas berukuran kuarto dengan tulisan “Saya mencuri. Nama saya Mawar” dan disuruh berdiri di depan toko.

Masyarakat yang melihat kejadian itu menjadi marah karena menilai tindakan Kadali tersebut tidak pantas dan merupakan penghinaan. Kemarahan warga kemudian dilampiaskan dengan melempari tokonya. Namun, tak berselang lama kemudian pihak aparat kepolisian dan TNI berhasil mengatasi situasi. (ns1/*)

About the Author
  1. Elifeleti Gulo Reply

    Semoga Kejadian Ini tidak terulang kembali, kita hanya menginginkan NIas Menjadi Damai, Aman dan Sejahtera.

    Untuk itu saya mengajak Saudara-saudara masyarakat Nias mari kita mulai memberanikan diri dalam memulai bisnis sehingga kita tidak tergantung pada orang lain. sehingga kita tidak dihina seperti ini oleh orang-orang yang tidak memiliki hati.

    Yaahowu.

  2. firman Reply

    Tetapi sebagaimn dia telah meminta maaf diseluruh masyarakat hukum tetap berjalan dn sesuai dalam pasal 310 berbunyi barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nm baik seseoeg dgn jln menuduh dgn ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan dn maksimal empat bulan.

  3. Pingback: Nias Satu » Hukuman Adat Kepada Yanto Tuai Pro dan Kontra

Leave a Reply

*

Translate »