Hilarius Duha: Saatnya Bekerja Bersama Membangun Nias Selatan
NIASSATU, JAKARTA – Calon Bupati Nias Selatan terpilih Hilarius Duha meminta agar seluruh masyarakat Nias Selatan kembali bersatu dan bergandeng tangan untuk membangun Nias Selatan. Hal itu menyusul selesainya proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho pada hari ini, Kamis (21/1/2016).
“Dengan putusan MK ini tidak ada lagi dendam, dan saya himbau agar PNS tetap bekerja yang benar. Tidak usah panik dan terbawa isu-isu lainnya. Permainan selesai dan saatnya bekerja dan saya minta seluruh masyarakat Nias Selatan agar bersama-sama membangun Nias Selatan,” ujar Hilarius kepada Nias Satu usai mengikuti persidangan pengucapan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Hilarius dan wakil bupati terpilih Sozanolo Ndruru hadir pada persidangan tersebut bersama tim sukses dan sejumlah pendukung. Baik dari Nias Selatan maupun dari Jakarta dan sekitarnya.
Sejumlah pendukung HD-Sanolo yang mengikuti persidangan di MK juga meluapkan kegembiraan. Mereka merasa puas dengan putusan MK tersebut karena menilai MK telah menjalankan Undang-Undang yang berlaku.
“Saya sangat puas dengan putusan ini. MK telah menjalankan undang-undang,” kata Asa’aro Daely, salah satu pendukung HD-Sanolo.
Sementara itu, kuasa hukum HD-Sanolo, Amati Dachi mengatakan, bahwa putusan MK tersebut adalah kemenangan masyarakat Nias Selatan. “HD_Sanolo adalah pilihan masyarakat,” ujar dia.
Sedangkan Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi sebagai termohon dalam gugatan tersebut mengatakan, dari awal sudah yakin bahwa keputusan KPU Nias Selatan terkait hasil Pilkada Nias Selatan tidak akan berubah di MK.
“Kami sudah yakin kalau keputusan KPU tidak akan berubah di MK karena kami sudah melaksanakan pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas dia.
Redaksi Nias Satu tidak berhasil meminta pendapat kuasa hukum atau prinsipal dari pihak Ideal-Siga yang hadir dalam persidangan. Ideal-Siga sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut. (ns4)