MENGGUGAT KE PT TUN
Ideal-Siga Minta Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Nias Selatan Ditunda
NIASSATU, NIAS SELATAN – Pasangan calon kepala daerah petahana Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho masih terus berjuang untuk merebut posisi jabatan kepala daerah Kabupaten Nias Selatan.
Setelah gagal di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ditolaknya permohonan karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat, kini medan perjuangan berpindah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dari salinan berkas yang diperoleh Redaksi Nias Satu, pengaduan ke PT TUN dilakukan sendiri oleh Idealisman Dachi dengan mencantumkan dua nama saksi yakni Juli Dharma Zebua dan Arie Nurwanto, SH.
Dalam gugatannya, Idealisman mempersoalkan keabsahan pasangan calon nomor urut tiga Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (HD-Sanolo) yang dinyatakan oleh KPU Nias Selatan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon di Pilkada. Sebab, menurut Idealisman, calon wakil pasangan HD-Sanolo, yakni Sozanolo Ndruru memiliki utang saat mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang pasangan calon memiliki utang.
“Dengan adanya temuan/fakta bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati no. 3 HD-Sanolo tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu calon wakil a/n. Sozanolo ternyata punyan utang yang akibat kerugian negara maka kami pasangan Ideal-Siga melaporkan ke Panwaslih yang hasilnya tidak memenuhi syarat karena daluarsa laporannya. Selanjutnya, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 153 dan 154 maka kami tempuh upaya hukum lain yaitu PT TUN dan gugatan kami telah teregistrasi. Saya inginkan agar Panwaslih menerbitkan surat rekomendasi agar KPUD Nias Selatan tidak menetapkan calon bupati terpilih dikarenakan kami sedang melakukan upaya hukum lain,” demikin penjelasan Idealisman sebagai pelapor dalam butir uraian singkat kejadian.
Laporan tersebut, sebagaimana tertera di salinan naskah laporan disampaikan di kantor Bawaslu Sumut di Medan pada Rabu, 20 Januari 2016 pukul 12.20 WIB, atau sehari sebelum pengucapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ideal-Siga karena pertimbangan selisih suara.
Surat Bawaslu & Panwaslih
Pada hari yang sama, sebagai tertera dalam surat respons Bawaslu Sumut yang ditandatangani Ketuanya Syarida R. Rasahan, SH., Panwaslih Nias Selatan meminta petunjuk penanganan laporan tersebut ke Bawaslu Sumut. Dalam responsnya pada surat bertanggal yang sama, Bawaslu Sumut memberikan petunjuk agar Panwaslih Nias Selatan meneruskan dan meninddaklanjuti laporan Idealisman tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
Kemudian, pada Kamis, 21 Januari 2016, Panwaslih Nias Selatan dalam surat yang ditandangani Ketua Panwaslih Nias Selatan Ismael Dachi menyurati KPU Nias Selatan dengan nomor 001.384/PANWASLIH.NS/16/I/2016 yang dalam keterangannya merupakan penerusan mengenai laporan Ideal-Siga bernomor 34/IDEAL-SIGA/I/2016 tertanggal 18 Januari 2016.
Dalam suratnya tersebut, Panwaslih meminta KPU Nias Selatan agar mentaati proses hukum yang sedang berlangsung tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan agar KPU Nias Selatan menindaklanjuti dan melaksanakannya.
Dari informasi yang redaksi Nias Satu terima, KPU Nias Selatan telah menerima undangan menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada 4 Februari 2016 dari PT TUN Medan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Nias Satu belum mendapat respons konfirmasi dari Idealisman Dachi. (NS1)
Pingback: Nias Satu » Ini Tanggapan HD-Sanolo Atas Gugatan Ideal-Siga ke PT TUN
Pingback: Nias Satu » Putusan MK Jadi Patokan, KPU Nias Selatan Tetapkan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Hari Ini
hehe….biar gw berpikir dulu… lgkah2 apa yg hrs kulegalkan… go to the hell