PIDANA MATI
Sidang PK Yusman Telaumbanua Selesai, Tinggal Tunggu Putusan MA
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati terpidana mati Yusman Telaumbanua di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pulau Nias berakhir hari ini. Persidangan tersebut diakhiri dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Yusman dari KontraS dan penandatanganan berita acara persidangan.
“Pemeriksaan ahli sudah selesai. Tadi sempat diskors untuk dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan telah dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB, termasuk oleh Yusman mengunakan cap jempol. Berita acara tersebut kemudian akan dikirimkan bersama pendapat hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa lebih lanjut. Jadi seluruh rangkaian persidangan sudah selesai hari ini,” ujar Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia kepada Nias Satu, Senin (29/6/2016) malam.
Dia menjelaskan, dalam paparannya, saksi ahli drg. Fahmi yang didatangkan KontraS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran menjelaskan metode yang dapat dilakukan untuk memeriksa usia seseorang. Namun, yang paling akurat adalah pemeriksaan melalui struktur gigi dan tulang. Kedua metode tersebut lumrah dilakukan dan sering menjadi acuan utnuk mengetahui usia seseorang.
Dari empat metode yang dilakukan, semua menunjukkan usia Yusman berkisar 18-19 tahun saat diperiksa pada 17 November 2015.
“Yg berarti pada saat putusan vonis kasus Yusman pada 2013, usianya masih di bawah umur alias 16 tahun,” jelas dia.
Dia menjelaskan, di Indonesia hanya Fakultas Kedokteran Gigi Unpad yang memiliki kelengkapan alat untuk melakukan pemeriksaan forensic radiologi gigi. Itu berarti, ahli yang dihadirkan tersebut memiliki alat-alat yang lengkap untuk melakukan pemeriksaan.
Faktor kekurangan gizi yang bisa mengganggu perkembangan seseorang juga tidak terjadi pada kasus Yusman. Sebab, dokter menemukan pertumbuhan Yusman tergolong noral dan tidak kekurangan gizi.
Ditanya mengenai kapan putusan akan diketahui, Putri mengatakan, tidak ada penjadwalan. Semua tergantung pada MA. “Sifatnya rahasia. Nanti kalau diputus baru diinfokan kepada para pihak. Mudah-mudahan hakim bisa melihat kasus ini dengan cermat,” harap dia.
Persidangan hari ini juga dihadiri oleh kakak kandung Yusman yang juga suami dari Rasula Hia, terpidana mati yang divonis bersama dengan Yusman dalam kasus pembunuhan pembeli tokek beberapa tahun lalu. Saat ini Rasula ditahan di LP Tangerang. Sedangkan Yusman, selama persidangan, ditahan di LP Gunungsitoli.
“Kami sedang memroses agar Yusman dipindahkan kembali ke Tangerang,” kata dia.
Seperti dibeberkan Ketua KontraS Haris Azhar pada siaran pers beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan novum (bukti) baru yang sangat kuat terkait usia Yusman saat tindak pidana terjadi. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi forensik yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Yusman Telaumbanua pada tanggal 16 November 2015 menyimpulkan bahwa estimasi usia pasien Yusman Telaumbanua berdasarkan metode dental adalah 18,4 – 18,5 tahun, yang ditunjang dengan metode sinus paranasal dan Hand Wrist.
“Bahwa dengan diketahuinya usia Yusman Telaumbanua pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 16 November 2015 adalah berusia 18 – 19 tahun, maka pada saat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik, JPU, dan Putusan Pengadilan yakni pada 4 April tahun 2012 usia Yusman sekitar 15 – 16 tahun, alias dibawah umur dan tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan data usia Yusman Telaumbanua,” tegas Haris. (Baca: 25 Juli, Persidangan Pertama PK Yusman Telaumbanua Digelar di PN Gunungsitoli). (ns1)