Kasus BBI Berlanjut, Polda Sumut Panggil Sejumlah Mantan Anggota DPRD Nias Selatan
NIASSATU, NIAS SELATAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melanjutkan proses penanganan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan.
Kelanjutan penanganan kasus itu diketahui dari adanya panggilan kepada sejumlah mantan anggota DPRD Nias Selatan periode 2009-2014. Sebagian dari mereka saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD untuk periode 2014-2019.
“Benar, saya juga mendapat panggilan untuk dimintai keterangan dalam kasus BBI,” ujar mantan anggota DPRD periode 2009-2015 yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Nias Selatan periode 2014-2019.
Sidi Adil mengaku, dalam surat panggilan yang diterimanya, dia dijadwalkan diperiksa pada 10 Juli 2015. Namun, dia mengaku tidak mengetahui permintaan keterangan dari dirinya itu dalam kaitan keterlibatan siapa dalam kasus tersebut.
“Saya tidak tahu karena tidak dijelaskan di surat. Tapi yang jelas kasusnya BBI,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Nias Satu, mantan anggota DPRD Nias Selaatan periode 2009-2014 yang dipanggil penyidik Polda Sumut mencapai 19 orang.
Kasus BBI adalah terkait pengadaan lahan yang menurut hasil audit BPKP terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar. Sejumlah pihak telah divonis dalam kasus yang sama. Terakhir, pada 13 Januari 2015, Majelis Hakim Tipikor Medan memvonis bebas Yockie Adi Kurniawan Duha, mantan staf Badan Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Daerah (BPK2D) Nias Selatan yang semula ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut. (Baca: Yockie Duha Divonis Bebas, Penyidik Didesak Ungkap Dalang Kasus Lahan BBI Nias Selatan)
Sebelumnya, tiga orang yang telah divonis dalam kasus yang sama adalah mantan Sekda Nisel Asa’aro Laia (5 tahun), Asisten I Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha (4 tahun) dan Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Idealisman selama 7 tahun, yang dalam persidangan disebut sebagai pemilik lahan.
Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan kini dalam proses persidangan.
Sebelumnya, seperti dilansir berbagai media, Polda Sumut telah membentuk satuan tugas khusus untuk berbagai kasus, termasuk kasus korupsi. Khusus kasus korupsi, terdapat tiga kasus utama yang akan digarap dimana dua kasus itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias. Belum diketahui, apakah kasus BBI ini yang ditargetkan satgas tersebut atau kasus yang berbeda. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Hukuasa Ndruru Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Lahan BBI
Pingback: Nias Satu » Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Lahan BBI