UU ASN Berlaku, PNS Batal Naik Gaji Tahun Depan

NIASSATU, JAKARTA – Bila Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya sudah mendengar akan adanya kenaikan gaji tahun depan sebesar 6% seperti diajukan pemerintahan Presiden SBY dalam APBN 2015, siap-siap kecewa.

Pasalnya, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), maka sistem kenaikan gaji tidak bisa lagi seperti selama ini. Asal Presidennya bilang gaji akan dinaikan sekian persen, maka pasti naik. UU ASN mengatur, kenaikan gaji tidak lagi seperti itu, melainkan berdasarkan kinerja PNS bersangkutan.

“Tidak ada kenaikan gaji. Peraturan Pemerintah-nya ditandatani maka kenaikan gaji berdasarkan kinerja. Tidak lagi seperti sekarang, otomatis naik,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Dia menjelaskan, UU ASM mengamanatkan, kenaikan gaji akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diatur berdasarkan kinerja. PP tersebut, jelas dia, akan tuntas tahun ini dan langsung berlaku.

Dia memberikan simulasi kenaikan gaji berdasarkan kinerja tersebut. Bila capaian kinerja PNS sempurna, maka akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8 kali lipat. Bila kinerja bagus, atau dibawah sempurna, maka akan mendapatkan kenaikan gaji 4 kali gaji pokok. (NS2)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »