Sejarah Berdirinya Gereja Banua Keriso Protestan Nias
Latar Belakang
Organisasi BKPN berdiri pada 17 Mei 1994. Organisasi ini berdiri oleh karena tuntutan kebutuhan pelayanan. Sebab Teluk Dalam dan sekitarnya, memiliki ciri khas tersendiri baik secara adat maupun hal lainnya. Hal ini sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam pembukaan Tata Gereja BKPN yaitu: “Menyadari bahwa semua tempat di atas di bumi, selalu mengalami proses perubahan dan perkembangan serta memiliki kebutuhan, keadaan dan kondisi sosial tersendiri yang nyata di tengah-tengah perjalanan zaman yang penuh dinamika. Oleh karena itu diperlukan keberanian pelayanan yang sesuai dengan konteks untuk menyatakan rencana dan kehendak Allah demi keselamatan dunia”.
Pernyataan ini merupakan dasar primer dan konstitusional yang dapat menepis berbagai asumsi, isu dan pandangan yang bersifat mendiskreditkan BKPN. Organisasi BKPN secara de facto berdiri pada tanggal 17 Mei 1994, yang dideklarasikan pertama kali di Desa Bawömataluo. BKPN adalah satu-satunya organisasi gereja yang berpusat di daerah di Nias Selatan tepatnya di Kecamatan Teluk Dalam pada saat itu.
BKPN berbadan hukum dengan Akta Notaris No. 36 tanggal 9 Pebruari 1996, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli NO. 01/1997/NIS/PN-GN Tanggal 20 Mei 1997 dan terdaftar di Departemen Agama RI No. DJ. III /Kep/HK.00.5/43/648/2004 – tanggal 9 Maret 2004. (Sumber: sinodebkpn.webs.com, redaksi)
Tujuan
Organisasi BKPN berdiri, tentunya memiliki tujuan. Dan di bawah ini ada beberapa tujuan yang terurai, yaitu:
- Tujuan Misiologi
Organisasi BKPN berdiri oleh karena memiliki suatu beban dan utang untuk melaksanakan tugas mulia yaitu: Amanat Agung Tuhan Yesus dalam Injil Matius 28:19-20.
- Tujuan Reformasi
Dalam tujuan Reformasi, BKPN ingin memperbaharui pola pelayanan. Pola yang di bangun oleh BKPN adalah: pola pelayanan gereja yang Alkitabiah (melayani manusia seutuhnya). Ini berarti bahwa pelayanan di BKPN adalah pelayanan yang menyentuh aspek manusia secara utuh, yaitu; tubuh, jiwa, dan roh.
- Tujuan Sosiologi
Selain Nias Selatan secara khusus Teluk Dalam, memiliki spesifikasi tersendiri. Baik dari segi tatanan sosial, bahasa dan adat istiadat, juga sebagai objek wisata International yang pada dasarnya membawa kemajuan. Namun di sisi lain dapat menciptakan berbagai dampak negatif.
Oleh karena itu, agar spesifikasi daerah tetap dipelihara dan terlepas dari dilema kontaminasi gaya hidup di luar adat, maka peranan agama sangat penting sebagai daya penangkal atau filter pada penerapannya, perlu cara kontekstual. Dalam kaitan inilah organisasi BKPN didirikan di Teluk Dalam ini.
- Tujuan Historis
Secara Historis, penginjilan di Nias Selatan dirintis oleh J.W. Thomas. Seorang misionaris dari Reinische Mission Gesellchaft (RMG) Jerman pada tahun 1883 s/d 1886. Pada perkembangan selanjutnya pos penginjilan baru dapat di buka pada tahun 1909 di Bawözaua, Hilisatarö, Hiligeho. Baptisan pertama, baru berhasil Tahun 1916 sebanyak 23 orang di Sa’ua, pada 1919 sebanyak 20 orang di Hiligeho. Setelah itu, pada 1940 ada usaha-usaha orang Kristen untuk mendirikan satu Sinode, namun gagal karena pengaruh Perang Dunia Ke II. Untuk melanjutkan estafet sejarah inilah, maka BKPN didirikan tepatnya pada tanggal 17 Mei 1994.
Azas dan Dasar Berdirinya BKPN
- Azas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, maka BKPN berdiri dengan berazaskan Pancasila. Dalam Tata Gereja BKPN 1994 Pasal 9 ”BKPN sebagai lembaga keagamaan yang ditetapkan oleh kuasa Allah di tengah-tengah dunia, terpanggil untuk mengusahakan dan memelihara dunia ciptaan Allah (Kejadian 2:16-17), BKPN menerapkan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
- Dasar
a. Dasar Teologis
Dasar Teologis organisasi BKPN berdiri berdasarkan Alkitab yang di dalamnya dinyatakan kasih karunia Allah melalui Yesus Kristus. 1 Korintus 3:11 “Karena tidak ada seorang pun yang dapat meletakkan dasar lain dari pada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristus.”
b. Dasar Politik
Organisasi BKPN lahir berdasarkan UUD 1945 Pasal 28, 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah. UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 18 – 20 tentang Hak Azasi Manusia.
Hakikat Pelayanan BKPN
BKPN sesuai dengan eksistensinya sebagai gereja, pada hakikatnya melayani berdasarkan tri-tugas panggilan gereja, yang bertitik tolak dari Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus, yaitu menjadikan sekalian bangsa murid-Nya. Tuhan Yesus berkata: “Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa muridKu dan babtislah mereka dalam nama Bapa, dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman.” (Matius 28:19-20).
Selanjutnya dalam Kisah Para Rasul 1:8, Tuhan Yesus berpesan: ”Kamu akan menerima kuasa kalau Roh Kudus turun ke atas kamu, dan kamu akan menjadi saksiKu di Yerusalem, dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi.”
Tiang Dasar Pelayanan BKPN
Sebagai salah satu gereja yang beraliran Protestan, tiang dasar pelayanan BKPN dalam pelaksanaan program berlandaskan dengan 3 hal yaitu:
a. Sola Gracia
Bahwa pelayanan BKPN adalah pelayanan yang selalu memberikan penekanan pada kasih karunia TUHAN Allah kepada manusia bahwa manusia diselamatkan hanya oleh anugerah Allah di dalam Yesus Kristus, dan bukan hasil usaha manusia.
b. Sola Fide
Bahwa pelayanan BKPN selalu bertitik tolak dari iman kepercayaan kepada Yesus Kristus yang telah mati, bangkit, dan kembali ke sorga, dan akan kembali ke dunia untuk menjemput para saleh-Nya.
c. Sola Scriptura
Bahwa pelayanan BKPN selalu berlandaskan pada dasar yang telah diletakkan oleh Yesus Kristus yang bersumber dalam penghayatan dan pengamalan Kitab Suci ( Alkitab ) sebagai satu-satunya sumber untuk mengenal kehendak Allah, sumber dan dasar untuk mengenal kebenaran sejati.
Landasan dan Prinsip
Gereja BKPN dalam pelayanannya akan berlandaskan pada Alkitab sebagaimana yang tertulis dalam Matius 16:18 “Dan Aku pun berkata kepadamu: Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya”.
- Prinsip Sanctitas
Bahwa pelayanan BKPN selalu dilakukan berdasarkan kekudusan hidup. Hal ini tercermin dari kehidupan para pelayan dan warga jemaatnya yang harus hidup dalam kekudusan, sebagaimana Firman TUHAN menyatakan “Kuduslah kamu sebab Aku kudus”. (I Petrus 1:16).
- Prinsip Sola Scientia
Bahwa BKPN dalam visi dan misinya mengutamakan peningkatan SDM para pelayan dan anggota jemaat.
- Prinsip Reformis
Bahwa pelayanan BKPN selalu mengacu kepada upaya pemulihan, pembaharuan, dan kemajuan kehidupan rohani anggota jemaat yang pada dasarnya dimulai dari pemulihan, pembaharuan dan kemajuan kehidupan para pelayan.
- Prinsip Kemandirian
Bahwa setiap usaha pelayanan BKPN mengutamakan kemandirian dalam bidang teologi, daya, dan dana, tanpa menutup diri dalam hal membangun kemitraan dengan pihak lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi Kristen lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Prinsip Ketertiban
Bahwa Pelayanan BKPN di semua lini baik di Sinode, Resor maupun di Jemaat harus dilaksanakan secara bertanggungjawab dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada dan berlaku di BKPN.
- Prinsip Pendekatan Menyeluruh
Bardasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah membawa berita damai sejahtera dan berita keselamatan bagi umat manusia, maka dalam operasionalnya tidak tertutup kemungkinan akan terjadi benturan-benturan, maka BKPN dalam menyelesaikan berbagai masalah – masalah pelayanan selalu mengedepankan penyelesaian dengan cara pendekatan menyeluruh, artinya melihat semua masalah secara konprehensif dan dalam penyelesaiannya mengedepankan pendekatan penggembalaan pribadi dan kekeluargaan, sedangkan penyelesaian secara organisatoris dan hukum merupakan alternatif terakhir dalam proses penyelesaian setiap masalah di BKPN.
Pola Pelayanan BKPN
Memahami bahwa manusia diciptakan oleh TUHAN secara utuh, yaitu terdiri dari unsur material dan rohaniah (tubuh, jiwa dan roh) {Kejadian 1: 26-27; 2:7}. Pola pelayanan “melayani Manusia Seutuhnya” merupakan pola pelayanan yang alkitabiah. Hal ini terlihat amat jelas dalam pola pelayanan Yesus dan Rasul-rasul.
Berdasarkan hal tersebut, maka BKPN dalam pelayanannya menerapkan pola “Pelayanan Manusia Seutuhnya”, artinya bahwa BKPN dalam menjabarkan Program-program pelayanannya mengarah pada pemantapan pelayananan Marturia, Koinonia dan Diakonia sebagai tugas utama panggilan Gereja. Selain peningkatan di bidang spiritual, maka BKPN juga berkewajiban memikirkan peningkatan sumber daya ekonomi melalui pembinaan ekonomi kreatif agar warga Jemaat dan masyarakat yang dilayani dapat hidup sejahtera, sehat dan cerdas. Kedua hal ini harus dilaksanakan secara simultan.
Prioritas Pelayanan BKPN
- Memahami bahwa generasi muda merupakan tonggak kekuatan Gereja BKPN pada masa akan datang, maka pelayanan kepada Sekolah Minggu, Pemuda dan Remaja menjadi prioritas Untuk mewujudkan program ini maka alokasi anggaran di setiap jemaat dianggarkan minimal 30% untuk anggaran Departemen Pelayanan Sekolah Minggu, Departemen Pelayanan Pemuda & Remaja. Selain alokasi anggaran, MPHJ wajib mendampingi setiap pengurus departemen di jemaat dalam menjalankan programnya sebagai bagian pelayanan BKPN di setiap jemaat.
- Dalam mengembangkan misi pelayanan BKPN para Pelayan perlu menjadi perhatian utama terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional pelayanan di lapangan baik ditingkat Sinode, Resor, Jemaat maupun di unit pelayanan BKPN, agar para Pelayan BKPN merasakan pemerataan kebutuhan finansial dari berkat pemberian Allah kepada Gereja BKPN. Dalam meminimalisir kesenjangan perbedaan finansial dikalangan Pendeta, maka pembayaran kesejahteraan para Pendeta dipusatkan di Kantor Sinode yang bersumber dari keuangan jemaat se-BKPN. (ns1)
Sumber: Kantor Sinode BKPN, 2015, dengan sedikit penyesuaian dan pengeditan hal-hal minor dan tidak mengubah substansi. Artikel-artikel berikutnya akan melengkapi seluruh paparan mengenai sejarah dan perkembangan BKPN.