3 Hakim Tertangkap Tangan KPK di Medan Jadi Tersangka

NIASSATU, JAKARTA – Akhirnya, setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, lima orang yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin di Medan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar pejabat sementara pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Kelima orang tersebut adalah 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yakni Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Kemudian, panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Keempatnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap dari pengacara bernama Yagari Bastara alias Gerry yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyuapan tersebut dilakukan terkait perkara mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai termohon yang diputus pada Selasa (7/7/2015). Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh Kejati Sumut terkait permintaan keterangan terhadap Fuad pada 31 Maret 2015. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »