Putusan Sela Gugatan Hasil Pilkada Kota Gunungsitoli Dibacakan Besok

NIASSATU, JAKARTA – Pembacaan putusan dismissal atau putusan sela atas gugatan hasil pilkada di Pulau Nias hari ini diagendakan hanya untuk gugatan dari Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pengucapan putusan dismissal untuk gugatan hasil Pilkada Kota Gunungsitoli dijadwalkan pada Jum’at, 22 Januari 2016, pukul 14.00-15.30 WIB. Tidak ada penjelasan mengenai pemisahan pembacaan putusan dismissal tersebut. Data serupa juga telah diinformasikan di situs resmi MK.

Sebelumnya, dari informasi yang diterima Nias Satu dari Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sökhiatulö Harefa pengucapan putusan dijadwalkan hari ini, Kamis, 21 Januari 2016 atau bersamaan dengan tiga kabupaten lainnya.

Khusus ketiga kabupaten tersebut, putusan sela atas gugatan dijadwalkan dibacakan mulai pukul 13.30 WIB.

Sementara itu, dari pantauan Nias Satu di gedung MK terdapat banyak warga Nias yang akan mengikuti pembacaan putusan sela tersebut. Mereka berasal dari tim sukses, pendukung maupun para calon dan calon wakil kepala daerah yang sedang menggugat maupun sebagai pihak terkait. Para komisioner KPU dari ketiga kabupaten juga terlihat sudah hadir dalam kapasitas sebagai termohon. (ns4)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »